TribrataNewsPolresSidrap.com.- Unit lapangan satuan Resnarkoba Polres Sidrap tidak henti hentinya bekerja siang dan malam untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bumi Nene Mallomo Kab. Sidrap, hal itu mereka lakukan dengan niat tulus dan ikhlas untuk membersihkan Kab. Sidrap ini dari bahaya laten narkoba.
Terupdate senin, (11/7/2016) sekitar pukul 19.45 wita, unit lapangan satuan Resnarkoba Polres Sidrap dibawah pimpinan Bripka Adam Malik berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria yang menyimpan narkoba jenis shabu dirumahnya yang terletak di Desa Corawali Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap
Pria tersebut berinisial R Alias A (39) yang merupakan DPO dan target operasi Satuan Resnarkoba Polres Sidrap, dimana sebelumnya pergerakan dari kegiatan lelaki R Alias A ini telah dimonitor oleh unit lapangan Satuan Resnarkoba Polres Sidrap, dan saat momentum yang pas dan tepat unit lapangan Satuan Resnarkoba Polres Sidrap bergerak cepat melakukan penggrebekan, penggeledahan dirumah pelaku dan hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis shabu shabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba jenis shabu tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah pelaku yaitu 81 sachet keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil, 1 sachet keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berukuran sedang, 1/2 butir pil yang diduga pil ekstasy, 4 Unit Handphone Seluler (2 buah android merk samsung, 1 buah android merk iphone, 1 buah samsung lipat) yang diduga dipergunakan oleh pelaku menghubungi konsumen yang hendak memesan shabu tersebut, 1 buah timbangan digital, Uang sebesar Rp. 9.250.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan shabu shabu, kurang lebih 1 bal sachet kosong berukuran kecil yang diduga sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk memasukkan paket shabu didalam sachet kosong tersebut, 1 buah sendok yang diduga dipergunakan oleh pelaku memasukkan shabu kedalam sachet, 2 buah dompet tempat uang hasil penjualan shabu shabu dan 1 unit alat press warna hijau.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Sidrap guna pengusutan proses hukum lebih lanjut, pelaku terancam melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( Hary NnZz)
TribrataNewsPolresSidrap.com – Melalui arahan bapak Kapolri Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito K
[…] Lagi, Sat Resnarkoba Polres Sidrap Ciduk Seorang Pria Bawa Dan Simpan NarkobaSATUAN RESNARKOBA POLRES SIDRAP AMANKAN SEORANG PRIA YANG SIMPAN NARKOBAERATKAN SILATURAHMI DAN RASA KEKELUARGAAN, POLRES SIDRAP LAKSANAKAN HALAL BIHALALPENYIDIK POLRES […]